Wawasan Nasional
Wawasan dari
kata wawas yang berarti meninjau, memandang, mengamati. Dengan demikian wawasan dapat diartikan
konsepsi cara pandang (KBBI, 2002 : 1271).
Pada awal era reformasi menjadi kurang populer, sehingga para
politisipun enggan menggunakan istilah ini (tidak lagi tersurat dalam GBHN 1999
sebagai wawasan bangsa).
Wawasan nasional bangsa terbentuk karena bangsa tinggal dalam suatu
wilayah—yang diakui sebagai miliknya—untuk kehidupannya. Oleh karena itu, apabila kita membahas bangsa
akan terkait pula masalah : sejarah diri dan budaya, falsafah hidup serta
tempat tinggal dan lingkungannya. Dari
ketiga aspek tercetus aspirasi bangsa yang kemu-dian dituangkan dalam
perjanjian tertulis—konstitusi—maupun tidak tertulis namun tetap menjadi
catatan hidup—motivasi—yang semuanya dituangkan menjadi ajaran—doktrin—dasar
untuk membangun negara yang berupa wawasan nasional.
Wawasan nasional bangsa Indonesia ,
dinamakan Wawasan Nusantara, yang merupakan implementasi perjuangan pengakuan
se-bagai negara kepulauan yang disesuaikan dengan kemajuan jaman. Pada masa lalu paham negara kepulauan hanya
meliputi kumpulan pulau-pulau—berdasarkan contour—yang dipisahkan oleh
laut. Paham Nusan-tara menunjukkan 2
(dua) arah pengaruh :
1.
Ke dalam : berlaku asas kepulauan, yang menuntut
terpadunya unsur tanah dan air yang selaras dan serasi guna merealisasikan
wujud tanah air.
2. Ke luar : berlakunya asas posisi antara, yang menuntut
posisi kuat bagi Indonesia
untuk dapat berdiri tegak dari tarikan segala penjuru.
Wawasan Nusantara
Geopolitik
Indonesia dinamakan Wawasan Nusantara, yang
secara umum didefinisikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
tentang dirinya yang bhineka, dan lingkungan geografinya yang berwujud negara
kepulauan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan tujuannya adalah untuk
mewujudkan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional dan turut
serta menciptakan dalam ketertiban dan perdamaian dunia. Kesemua itu dalam rangka mencapai Tujuan
Nasional. Oleh karena itu
hakekat tujuan wawasan nusantara adalah kesatuan dan persatuan dalam
kebhinekaan, yang mengandung arti :
1. Penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan
dengan kondisi, posisi dan potensi geografi serta kebhinekaan budaya.
2.
Pedoman pola tindak dan pola pikir kebijaksanaan
nasional
3.
Hakikat Wawasan
Nusantara persatuan dan kesatuan dalam ke-bhinekaan.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Dalam sistem kehidupan nasional Indonesia
sebagai paradigma kehidupan Nasional Indonesia yang urutannya sebagai berikut :
1.
Pancasila sebagai filsafat, ideologi bangsa dan dasar
negara.
2.
UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
3.
Wawasan Nusantara sebagai geopolitik bangsa Indonesia .
4.
Ketahanan Nasional sebagai geostrategi bangsa dan
negara Indonesia .
5. Politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan
dasar nasional dalam pembangunan nasional.
Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional sebagai doktrin da-sar pengaturan kehidupan nasional. Sedangkan politik dan strategi na-sional
sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam bentuk GBHN—masa Orba—yang dijabarkan
lebih lanjut dalam kebijaksanaan strategi pada strata di bawahnya.
Doktrin dasar adalah himpunan
prinsip atau teori yang diajarkan, dianjur-kan dan diterima sebagai kebenaran,
untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan, dalam usaha mencapai
tujuan. Doktrin dasar adalah doktrin
yang timbul dari pemikiran yang bersifat falsafah.
Peranan Wawasan Nusantara
Dalam kehidupan nasional, Wawasan
Nusantara dikembangkan peranannya untuk :
1. Mewujudkan serta
memelihara persatuan dan kesatuan yang serasi dan selaras, segenap aspek
kehidupan nasional.
2. Menumbuhkan rasa
tanggung jawab atau pemanfaatan lingkungan-nya. Peranan ini berkaitan dengan
adanya hubungan yang erat dan saling terkait dan ketergantungan antara bangsa
dengan ruang hi-dupnya. Oleh karena itu pemanfaatan lingkungan harus
bertanggung jawab. Bila tidak, maka akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang
pada akhirnya akan merugikan bangsa itu sendiri.
3. Menegakkan kekuasaan
guna melindungi kepentingan nasional.
Ke-pentingan nasional menjadi dasar hubungan antara bangsa. Apabila satu
bangsa kepentingan nasionalnya sejalan atau paralel dengan kepentingan nasional
bangsa lain, maka kedua bangsa itu akan mu-dah terjalin hubungan
persahabatan.
4. Merentang hubungan
internasional dalam upaya ikut menegakkan perdamaian.
Wajah Wawasan Nusantara
Pengertian istilah wajah adalah
roman muka. Wajah manusia hanya satu,
tetapi wajah itu memiliki beberapa roman muka dan tiap roman muka berbeda satu
dengan yang lain sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.
Dalam hubungan itu dapat dikatakan
bahwa geopolitik Indonesia
hanya satu yaitu Wawasan Nusantara (Wasantara). Tetapi wajahnya lebih dari satu
yaitu ada 4 wajah meliputi :
1.
Wajah Wasantara sebagai
wawasan nasional yang melandasi konsepsi Ketahanan Nasional.
2.
Wajah Wasantara sebagai
wawasan pembangunan nasional.
3.
Wajah Wasantara sebagai
wawasan pertahanan dan keamanan.
4.
Wajah Wasantara sebagai
wawasan kewilayahan.
Wasantara sebagai Landasan Konsepsi Ketahanan Nasional
Wajah
Wawasan Nusantara dalam pengembangannya dipandang sebagai konsepsi politik
ketatanegaraan dalam upaya mewujudkan tujuan nasional. Sebagai suatu konsepsi
politik yang didasarkan pada pertim-bangan konstelasi geografis, wawasan
nusantara dapat dikatakan meru-pakan penerapan teori geopolitik dari bangsa Indonesia .
Dengan demikian wawasan nusantara
selanjutnya menjadi lan-dasan penentuan kebijaksanaan politik negara. Dalam
perjuangan menca-pai tujuan nasional akan banyak menghadapi tantangan, ancaman,
hambatan dan gangguan, baik yang datang dari luar negeri maupun dari dalam
negeri sendiri. Untuk menanggulanginya
dibutuhkan suatu keku-atan, baik fisik maupun mental. Semakin tinggi kekuatan tersebut maka semakin
tinggi pula kemampuannya. Kekuatan dan kemampuan inilah yang diistilahkan
ketahanan nasional. Semakin tinggi
ketahanan nasi-onal yang dapat dicapai maka semakin mantap pula kesatuan dan
persa-tuan nasional. Semakin mantapnya persatuan dan kesatuan nasional berarti
semakin dekat kita dalam mencapai tujuan nasional. Berdasarkan rangkaian pemikiran yang demikian
itu, maka ketahanan nasional diar-tikan sebagai konsepsi pengaturan dan
penyelenggaraan dalam mencapai persatuan dan kesatuan nasional dalam rangka
keseluruhan mencapai kesejahteraan dan keamanan nasional. Bertolak dari pandangan ini maka ketahanan
nasional merupakan geostrategi nasional, untuk mencapai sasaran-sasaran yang
telah ditegaskan dalam wawasan nusantara.
Ketahanan nasional ini perlu dibina, dipelihara dan ditingkatkan dengan
berpedoman pada wawasan nusantara yang juga serentak untuk memberi isi
kepadanya.
Wasantara
sebagai Wawasan Pembangunan Nasional
Menurut UUD 1945, MPR wajib membuat
GBHN. GBHN —masa Orba—menegaskan bahwa wawasan dalam
penyelenggaraan pem-bangunan nasional adalah Wawasan Nusantara, yang bersumber
pada Pancasila dan berdasarkan UUD’45. Wawasan Nusantara adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan ling-kungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara yang mencakup :
1.
Perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan politik dalam arti :
a. Bahwa kebulatan wilayah
nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah,
wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan
milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang
terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta
memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa harus merupakan kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara
psikologis, bangsa Indonesia
harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta
mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah
satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi,
membimbing dan meng-arahkan bangsa menuju tujuannnya.
e.
Bahwa kehidupan politik
diseluruh wilayah Nusantara meru-pakan satu kesatuan politik yang
diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD ‘45.
f. Bahwa seluruh kepulauan
Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu
hukum nasional yang mengabdi kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang
hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui politik
luar negeri bebas dan aktif serta diabadikan pada kepen-tingan nasional.
2.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, dalam arti
:
a. Bahwa kekayaan wilayah
Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa
dan bahwa ke-perluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah
tanah air.
b. Tingkat perkembangan
ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan kehidupan
ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian
di seluruh wilayah Nusantara meru-pakan satu kesatuan ekonomi yang
diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
2.
Perwujudan kepulauan
Nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia
adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan
terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta
adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya bangsa Indonesia pada
hakekatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan
keka-yaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengem-bangan budaya
bangsa seluruhnya dengan tidak menolak nilai-nilai budaya lain yang tidak
bertentangan dengan nilai budaya bangsa yang hasil-hasilnya dapat dinikmati
oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu
kesatuan Pertahanan dan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap
satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh
bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga
negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan
bangsa.
Dari rangkaian uraian di atas dapat disimpulkan bahwa
:
1. Wawasan
Nusantara merupakan penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan
kondisi, posisi dan potensi geografi serta kebhinekaan bangsa dalam rangka
mewujudkan persatuan dan kesatuan.
2. Wawasan Nusantara
merupakan pola tindak dan pola pikir dalam melaksanakan pembangunan nasional.
Wasantara
sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara
Wawasan Nusantara adalah pandangan
geopolitik Indonesia dalam
mengartikan tanah air Indonesia
sebagai satu kesatuan yang me-liputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan
negara. Mengingat bentuk dan letak
geografis Indonesia
yang merupakan suatu wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya dan
mempunyai letak equatorial beserta segala sifat dan corak khasnya, maka
implementasi nyata dari Wawasan Nusantara yang menjadi kepentingan-kepentingan
pertahanan keamanan negara harus ditegakkan.
Realisasi penghayatan dan pengi-sian Wawasan Nusantara disatu pihak
menjamin keutuhan wilayah nasional dan melindungi sumber-sumber kekayaan alam
beserta penye-larasannya, sedangkan dilain pihak dapat menunjukkan kedaulatan
negara Republik Indonesia .
Untuk dapat memenuhi tuntutan itu dalam perkembangan dunia, maka seluruh
potensi pertahanan keamanan negara haruslah sedini mungkin ditata dan diatur
menjadi suatu kekuatan yang utuh dan menyeluruh. Kesatuan Pertahanan dan Keamanan negara
mengandung arti bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah manapun pada hakekatnya
merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
Wasantara
sebagai Wawasan Kewilayahan
Sebagai faktor eksistensi suatu
negara wilayah nasional perlu ditentukan batas-batasnya agar tidak terjadi
sengketa dengan negara tetangga. Oleh karena itu pada umumnya batas-batas
wilayah suatu negara dirumuskan dalam konstitusi negara (baik tertulis maupun tidak
tertulis). Namun UUD’45 tidak memuat
secara jelas ketentuan wilayah negara Republik Indonesia , baik dalam Pembukaan
maupun dalam pasal-pasalnya menyebut wilayah/daerah yaitu :
1.
Pada Pembukaan UUD’45,
alinea IV disebutkan “…..seluruh tumpah darah Indonesia …..”
2.
Pasal 18, UUD’45 :
“Pembagian daerah Indonesia atas
daerah besar dan kecil ……………”
Untuk dapat memahami manakah yang
dimaksudkan dengan wilayah atau tumpah darah Indonesia itu, maka perlu
ditelusuri pemba-hasan-pembahasan yang terjadi pada sidang-sidang Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada bulan Mei –
Juni1945, yang ditetapkan oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indone-sia (PPKI), sehari setelah Proklamasi
Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, adalah bersumberkan pada Rancangan UUD dan
Piagam Jakarta yang dihasilkan oleh BPUPKI. Dalam rangkaian sidang-sidang
BPUPKI bulan Mei – Juni 1945, telah dibahas masalah wilayah Negara Indonesia merdeka yang lebih populer disebut
tanah air atau juga “tumpah darah” Indonesia .
Dalam sidang-sidang ini yang patut
dicatat adalah pendapat : Dr. Supomo, SH dan Muh. Yamin, SH pada tanggal 31 Mei
1945 serta Ir. Sukarno tanggal 1 Juni 1945.
Supomo
mennyatakan, a.l.:
“Tentang syarat mutlak
lain-lainya, pertama tentang daerah, saya mufakat dengan pendapat yang
menga-takan : pada dasarnya Indonesia
yang harus meliputi batas Hindia Belanda…” (Setneg RI ,
tt : 25)
Muh Yamin menghendaki, a.l :
“…..
bahwa Nusantara terang meliputi Sumatera, Jawa-Madura, Sunda Kecil, Borneo, Selebes,
Maluku-Ambon, dan semenanjung Malaya, Timor dan Papua. ….Daerah kedaulatan
negara Republik Indonesia
ialah daerah yang delapan yang menjadi wilayah pusaka bangsa Indonesia ”. (Setneg RI ,
tt : 49)
Sukarno
dalam pidatonya, a.l. :
“
….. Orang dan tempat tidak dapat
dipisahkan. Tidak dapat dipisahkan rakyat dari bumi yang ada di bawah
kakinya. … Tempat itu yaitu tanah-air.
Tanah-air itu adalah satu kesatuan. Allah SWT membuat peta dunia, menyusun peta
dunia. Kalau kita melihat peta dunia, kita dapat menunjukkan dimana
“kesatuan-ke-satuan” disitu. Seorang
anak kecilpun, jikalau ia meli-hat dunia, ia dapat menunjukkan bahwa kepulauan
In-donesia merupakan satu kesatuan. ….” (Setneg
RI , tt : 66)
Yang disepakati sebagai wilayah
negara Indonesia
adalah bekas wilayah Hindia Belanda.
Namun demikian dalam rancangan UUD maupun dalam keputusan PPKI tentang
UUD 1945, ketentuan tentang mana wilayah negara Indonesia itu tidak dicantumkan.
Hal ini dijelaskan oleh ketua PPKI—Ir. Sukarno—bahwa : dalam UUD yang modern,
daerah (= wilayah) tidak perlu masuk dalam UUD (Setneg RI ,
tt : 347). Berdasarkan penjelasan dari
Ketua PPKI tersebut, jelaslah bahwa wilayah atau tanah air atau tumpah darah Indonesia
meliputi batas bekas Wilayah Hindia Belanda.
Untuk menjamin pelestarian
kedaulatan, serta melindungi unsur wilayah dan kepentingan nasional dibutuhkan
ketegasan tentang batas wilayah.
Ketegasan batas wilayah tidak saja untuk mempertahankan wilayah tetapi
juga untuk menegaskan hak bangsa dan negara dalam pergaulan internasional. Wujud geomorfologi Indonesia berdasarkan
Pancasila—dalam arti persatuan dan kesatuan—menuntut suatu konsep kewilayahan
yang memandang daratan/pulau, lautan serta udara angkasa diatasnya, sebagai
satu kesatuan wilayah. Dari dasar inilah
laut bukan lagi sebagai alat pemisah wilayah.
Dalam menentukan batas wilayah
negara, Pemerintah RI meng-acu pada Aturan peralihan UUD-45,
pasal II—“Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku,
selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang dasar ini”—yang
memberlakukan undang-undang sebelumnya.
Pemerintah Hindia Belanda telah menge-luarkan peraturan
perundang-undangan wilayah dan termuat dalam Ordomantie tahun 1939 yang
diundangkan pada 26 Agustus 1939 yang dimuat dalam Staatblad No. 422 tahun
1939, tentang “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie”. Berdasarkan ketentuan ordonansi ini,
penentuan lebar laut wilayah sepanjang 3 mil laut dengan cara penarikan garis
pangkal berdasar garis air pasang surut, yang dikenal pula mengikuti contour
pulau/darat. Ketentuan demikian itu mempunyai konsekwensi bahwa secara
hipotetis setiap pulau yang merupakan bagian wilayah negara Republik Indonesia
mempunyai laut teritorial sendiri-sendiri.
Sedangkan disisi
luar atau sisi laut (outer limits) dari tiap-tiap laut teritorial dijumpai laut
bebas. Jarak antara satu pulau dengan
pulau lain yang menjadi bagian wilayah negara Republik Indonesia “dipi-sahkan”
oleh adanya kantong-kantong laut yang berstatus sebagai laut bebas yang berada
diluar yuridiksi nasional kita. Dengan
demikian dalam kantong-kantong laut nasional tidak berlaku hukum nasional.
Berdasar
itulah pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan pengumuman Pemerintah Republik
Indonesia tentang wilayah perairan Negara Republik Indonesia yang dikenal
sebagai “Deklarasi Juanda”—Ir. Juanda
pada periode itu sebagai Perdana Menteri Republik Indo-nesia—yang pada
hakekatnya melakukan perubahan terhadap ketentuan ordonansi pada
lembaran negara (staatblad) no. 422 tahun 1939 sebagai berikut :
1. Cara
penarikan batas laut wilayah tidak lagi didasarkan pada garis pasang surut (low
water line), tetapi didasarkan pada sistem pe-narikan garis lurus (straight
base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang
terluar dari pada pulau-pulau atau bagian pulau yang termasuk kedalam wilayah
negara Republik Indonesia (= point to
point theory).
2. Penentuan
lebar laut wilayah dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut. Deklarasi Juanda pada
hakikatnya adalah menerapkan asas archipelago atau asas nusantara. Didalam deklarasi ini terkandung kepentingan dan tujuan
bangsa Indonesia ialah keutuhan wilayah negara di lautan.
Deklarasi
ini selanjutnya diakomodasikan dalam rangkaian peraturan perundang-undangan,
sebagai berikut :
1. Undang-undang no. 4 PRP
tahun 1960 tentang perairan Indonesia .
Dalam UU ini
diberikan penjelasan dan kejelasan tentang :
a. alasan atau argumentasi
perlunya meninjau kembali peraturan tentang penentuan batas laut wilayah.
b. Makna dan pengertian :
perairan Indonesia , laut
wilayah Indo-nesia, perairan pedalaman Indonesia .
2. Peraturan Pemerintah
no. 8 tahun 1960 tentang lalu-lintas laut damai perairan Indonesia . Peraturan ini menentukan aturan-aturan,
antara lain tentang : lalu lintas laut
damai kendaraan air asing di perairan pedalaman, pengertian dan makna lalu
lintas damai kendaraan asing, bentuk dan luas kedaulatan wilayah Nusantara
sejak “Deklarasi Juanda 1957”.
Tantangan Bangsa Indonesia Akibat Deklarasi Juanda
Dengan adanya Deklarasi Juanda,
secara yuridis formal negara kita menjadi utuh tidak terpecah lagi. Hal ini menimbulkan reaksi bebe-rapa negara
yang beragam dan dapat dikatagorikan menjadi 4 (Kusuma-atmaja, 2002 : 26)
1.
Negara-negara ASEAN termasuk Australia dan kini Timor Leste.
2.
Negara-negara yang berepentingan terhadap usaha perikanan
laut.
3.
Negara-negara maritim yang memiliki armada angkutan
niaga besar.
4.
Negara maritim besar—terutama negara adidaya—dalam
rangka memcapai global strataegi.
Tidak kalah penting adalah tantangan
ke dalam yakni : mema-hami makna negara kepulauan, makna “benua maritim” (Zen,
2005), menghilangkan faham bahwa batas wilayah tidak lagi berdasarkan garis
pantai atau “contour/coastline” base, tetapi atas dasar base line.
No comments:
Post a Comment