menu

Tuesday, August 22, 2017

TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
DAN
KEWARGANEGARAAN

diambil dari: Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional
Sekolah Tinggi Pertahanan Nasional

            A.    Tujuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Pendidikan Pancasila adalah bagian dari Pendidikan Nasioanal. PendidikanNasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia. Lalu apa yang dimaksud dengan manusia yang berkualitas itu? Yang dimaksud dengan kualitas adalah manusia beriman dan yang bertaqwa kapada Tuhan yang maha kuasa, berbudi pekerti luhur, mampu bekerja mandiri, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin tinggi, memiliki etos kerja, professional, memilki tanggung jawab, produktif serta sehat jasmani dan rohaninya.
Pendidikan, pada umunya, haruslah mengembangkan aspek kognitif, dalam arti bahwa pendidikan harus membuat peserta didik mampu menggunakan kemampuan kognitif atau pikirannya, aspek afektif , yaitu membuat peserta didik mampu megembangkan nuraninya, dan aspek psikomotor, yaitu peserta didik mampu mengembangkan ketrampilannya. Dengan kata lain, pendidikan harus menjadikan peserta didik pintar, baik budinya serta trampil dalam bekerja.
Pendidikan yang mencakup ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, misalnya, selayaknya didasari dengan nilai-nilai dasar keyakinan dan budaya suatu bangsa, agar keyakinan itu terus terbangun dan menjadi pegangan hidup bagi warganegara dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Di Indonesia, kurikulum pada Perguruan Tinggi dibangun dengan muatan ilmu pengetahuan, ketrampilan dan pembentukan sikap serta perilaku dan kepribadian.
Di Indonesia, pembentukan nilai-naliai dan sikap serat kepribadian itu terdapat dalam Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, Ilmu Alamiah Dasar, Bahasa Indonesia dan Pendidikan Pancasila. Kelompok tersebut di atas dinamakan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian atau MKPK.

            B.     Dasar dan Tujuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

1.    Dasar Pendidikan Pancasila
Pancasila sudah dikenal dan didengar sejak peserta didik ada di sekolah dasar, atau bahkan taman kanak-kanak. Pancasila, melalui mata pelajaran Kewarganegaraan, juga diajarkan di SMP dan SMA. Mengapa masih pula diajarkan di Perguruan Tinggi? Adakah dasar atau alasannya? Jawabannya adalah Ya, ada. Setidaknya terdapat 4 dasar atau landasan Pendidikan Pancasila. Empat dasar itu adalah sebagai berikut:

a.    Historis
Sebuah proses sejarah yang sangat panjang mengawali terbentuknya bangsa Indonesia. Proses itu diawali sejak kerajaan kuno di Indonesia yaitu dari kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai kedatangan bangsa-bangsa lain yang mula-mula berniaga, menjajah dan menguasai negeri ini. Selama beratus-ratus tahun bangsa Indonesia berjuang untuk mencari jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka. mandiri. Setelah proses yang panjang itu terlampaui akhirnya bangsa Indonesia menemukan jati dirinya yang di dalamnya terdapat cirri khas, sifat dan karakter yang tidak ditemui di negara-nagara lain. Oleh para pendiri negeri ini jati diri itu dirumuskan dalam lima rumusan yang diberi nama Pancasila.
Dalam era reformasi ini, bangsa Indonesia harus memiliki rasa kebangsaan yang sangat kokoh, serta memiliki pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing dalam kancah percaturan dunia internasional. Ini dapat terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan, melainkan dengan sautu kesadaran berbangsa dan bernegara. Kesadaran itu harus berpulang pada sejarah bangsa ini.
Secara historis, memang, nilai-nilai yang terdapat dan terkandung dalam Pancasisla itu sudah ada dan dimiliki oleh bangsa Indonesia jauh sebelum dirumusksn dan disahkan menjadi dasar negara. Maka dari itu, secara objektif dan historis, kehidupan bangsa ini tidak mungkin terlepas dari pemahaman terhadap nikai-nilai luhur itu. Kemudian tugas para inteletual adalah mengkaji secara ilmiah yang nantinya akan memilik kesadaran berbangsa yang kuat berdasarkan pada nilai-nilai yang sudah lama kita miliki itu.

b.   Kultural
Setiap bangsa di dunia, tentu memiliki pandangan hidup, pegangan hidup, dan filsafatnya sendiri dalam menjalankan hidup berbangsa, bermasyrakat dan bernegara agar bisa bergaul dalam kancah dunia internasional. Suatu bangsa tentu memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang tidak sama dengan negara lainnya, sebut saja negara yang menganut ideologi komunisme. Negara itu mendasarkan pandangannya pada Karl Marx. Berbeda dengan negara yang menganut faham liberalisme yang mendasarkan ideologinya berbeda dengan negara komunisme tersebut di atas.
Bangsa Indonesia, berbeda dari bangsa-bangsa lain di dunia, mendasarakan ideologi berbangsa dan bernegaranya pada asas kultural yang telah dimiliki dan melekat pada bangsa Indonesia. Nilai-nilai kemasyarakatan yang terdapat dalam sila-sila dalam Pancasila bukan merupakan hasil pemikiran sesorangsaja, melainkan sebuah karya besar bangsa Insonesia sendiri yang diperoleh dari nilai-nilai kultural yang ada pada bangsa Indonesia itu melalui pemikiran reflektif filiosofis dari para tokoh seperti Soekarno, M. Yamin, M.Hatta serta Soepomo dan tokoh-tokoh lainnya.

c.    Yuridis
Sistem Pendidikan Nasional kita berdasar pada Pancasila. Ini tertera pada Pasal 1 ayat Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tentu ini harus dimaknai bahwa Pancasila merupakan sumber hukum dari pendidikian nasional. Secara eksplisit memang mata kuliah Pancasila tidak disebutkan pada Undang-Undang Sisdiknas kita. Yang tercantum pada pasal 37 adalah pendidikan agama, pendidikan bahasa dan pendidikan kewarganegaraan akan tetapi pendidikan Pancasila adalah mata kuliah yang memberikan pendidikan kepada warga negara tentang dasar filsafat negara, nilai kebangasaan serta cinta kepada tanah air.Visi, Misi dan Kompetensipendidikan Kewarganegaraan sebagaimana tercantum pada SK Dirjen Dikti No.43/DIKTI/KEP/ 2006 adalah sebagai berikut:
Visi Pendidikan Kewargaa Negara di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapan kepribadiaannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiawa adalah sebaga generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual religius, berkeadaban berkemanusiaan dan cinta tanah air dan bangsanya.
Misi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilainiai dasar Pancasila, rasa kebangsan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral. Oleh karena itu kompetensi yang diharapkan mahasiswa adalah unttuk menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, berkeadaban. Selain itu kompetensi yang diharapkan agar mahasiswa menjadi warganegara yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipai aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdsarkan sistem nilai Pancasila. Berdasarkan pengertian tersebut maka kompetensi mahasiswa dalam pendidikan tinggi tidak dapat dipisahkan dengan filsafat bangsa. (Kaelan dan Zubaidi, 2007: 3).

d.   Filosofi
Pancasila adalah filsafat negara. Maka dari itu kewajiban moral bagi setiap warganegara adalah merealisasaikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kenyataan menunjukkan bahwa sebelum mendirikan negara, bagsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan. Manusia Indonesia mengakui bahwa mereka adalah makhluk ciptaan Yang Maha Kuasa.
Syarat mutlak berdirinya suatu negara adalah persatuan dan yang dipersatukan yaitu rakyat, sebagai unsur pokok dalam asal mula suatu pendirian negara. Dengan demikian, maka bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkerakyatan dan berpersatuan. Konsekuensi logis dari itu semua adalah setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam proses reformasi seperti sekarang ini, Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, yang menyangkut semua aspek seperti pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum sosial budaya serta pertahanan dan keamanan.

           C.    Tujuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Pendidikan Pancasila dan Garis –garis Besar Program Pengajaran terdapat pada Kurikulum Pendidikan Pancasila tahun 2000. Ini terdapat pada SK Dirjen DIKTI No.265/DIKTI/Kep/2000. Surat Keputusan tersebut di atas disempurnakan dengan SK Dirjen. Dikti.No. 38/Dikti/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Berdasarkan SK tersebut di atas, Materi Kuliah Pancasila mencakup :
1.        Landasan dan tujuan Pendidikan Pancasila
2.        Pancasila sebagai filsafat
3.        Pancasila sebagai Etika Politik
4.        Pancasila sebagai Ideologi Nasional
5.        Pancasila dalam konteks sejarah perjuanagn bangsa Indonesia
6.        Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia
7.        Pancasila sebagai paradigma kehidupan dalam masyarakat berbangsa dan bernegara.
Namun dalam UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang juga terdapat dalam SK yang lebih baru yaitu SK Dirjen Dikti No.43/DIKTI/KEP/2006 dijelaskann bahwa tujuan materi Pendidikan Kewarganegaan dan dalam rambu-rambu Pendidikan Kepribadian mengarahkan pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan, memantapkan kepribadian mahasiswa agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni dengan penuh rasa tanggung jawab dan bermoral.
Ada tiga tujuan Pendidikan Kewarganegaraan dittulis oleh Sunarso, et al. (2008) Tiga tujuan itu adalah sebagai berikut:
Secara kurikuler, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pembelajaran untuk mengembangkan potensi individu yang nantinya diharapkan menjadi seseorang dengan akhlak mulia, cerdas, partisipatif, serta bertanggung jawab. Secara teoretik, Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai matra kognitif, afektif dan psikomotor Secara pragmatik, Pendidikan Keawarganegaraan berisi tentang perilaku sehari-hari dalam hidup berbangsa, bermasyarakat dan bernegara Pertanyaan selanjutnya adalah kompetensi apa yang diharapkan dari kuliah Pancasila dan Kewarganegaan ini? Namun sebelum menjawab kompetensi yang ingin dicapai oleh Pendidikan Pancasila dan Kewraganegaraan itu, mari dicari jawaban tentang apa kompetensi itu.
Kompetensi, secara umum, dimaknai sebagai seperangkat pengetahuan, ketrampilan, sikap dan nilai yang dapat mempengaruhi peran, perbuatan, prestasi dan pekerjaan. Maka dari itu, kompetensi itu dapat diukur dengan criteria umum. Karena bisa diukur, kompetensi itu dapat ditingkatkan melalui pendidikan dan pelatihan. (Yulaelawati,2004: 13). Definisi di atas mencakup tiga ranah yaitu ranah kognitif (seperangkat pengetahuan), aspek psikomotor atau konatif (ketrampilan) dan aspek afektif (sikap dan nilai).
Spencer dan Spencer (1939: 9) masih dalam Yulaelawati (2004:13-14) menyatakan bahwa kompetensi itu adalah karakteristik mendasar seseorang. Karakeristik ini berhubungan timbal balik dengan kriteria efektif dan atau kecakapan terbaik seseorang dalam pekerajan atau keadaan. Jika kita cermati definisi tersebut di atas terdapat tiga variabel yaitu karateristik mendasar, hubungan timbal balik dan kriteria efektif. Karakteristik mendasar itu adalah kompetensi yang ada dan bertahan dalam diri seseorang dan menjadi bagian dari kepribadiannya. Karakteristik ini dapat digunakan untuk memprediksi perilaku seseorang ketika berhadapan dengan tugas dan situasi.
Variabel kedua, hubungan timbal balik, adalah kompetensi yang dapat menyebabkan perubahan tingkah laku dan variabel ketiga, kriteria efektif lah yang menentukan apakah seseorang dapat bekerja dengan baik dalam ukuran baku. Pendapat lain (Setiadi, 2007: 4) menyatakan bahwa kompetensi dimaknai sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki oleh seseorang sehingga dia mampu melaksanakan tugas atau pekerjaan tertentu. Artinya, kecerdasan (aspek kognitif) yang dimiliki oleh seseorang untuk melaksanakan tugas (aspek psikomotor atau konatif) dengan penuh tanggung jawab (aspek afektif). Nah, sekarang marilah kita coba mencari jawaban terhadap pertanyaan tentang kompetensi apa yang diharapkan setelah seseorang menempuh mata kulaih Pendidikan Pancasila. Apabila definisi di atas digunakan untuk memaknai kompetensi yang harus dicapai oleh para peserta didik, adalah tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dilakukan oleh mereka itu ketika mereka harus memecahkan berbagai masalah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melali pemikiran yang berlandaskan pada falsafah bangsa itu yaitu Pancasila.
Kecerdasan itu akan terlihat dalam kemahiran, ketepatan dan keberhasilanny. Tanggung jawabnya akan tergambar pada kebenaarn perilakunya dari segi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, kepantasan dari sisi ajaran agama dan budaya kita.
Pendidikan Pancasila akan dikatakan berhasil apabila para peserta didiknya cerdas dan bersikap penuh tanggung jawab dengan perilaku yang :
a.      Selalu bertaqwa kepada Tuahn Yng Maha Esa
b.      Selalu memiliki rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
c.       Selalu mendukung persatuan masyarakat dan bangsa
d.   Selalu mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan orang banyak di atas  kepentingan peroorangan atau golongan
e.       Selalu mendukung upaya untuk mewujudkan rasa keadilan social

Untuk seluruh warga negara Republik Indonesia, dengan melalui Pendidikan Pancasila diharapkan mampu menganalisis dan menjawab persoalan-persoalan, yang  terdapat pada masyarakat dengan tetap sejalur dengan tujuan nasioanl sebagaimanatertera pada Pembukaan UUD 1945. Pada gilirannya nanti senantiasa perilku dan profesinya selalu dijiwai oleh sila-sila yang terdapat dalam Pancasila.
Pendidikan Pancsasila dan Kewraganegaraan diharapkan dapat membuat para mahasiswa atau peserta didik, pada umumnya, menjadi manusia Indonesia sebelum mereka menguasai ilmu pengetahuan dan teknlogi dan seni. Mereka harus bangga menjadi orang Indonesia, dalam arti bahwa penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi (iptek) dan seni itu jangan sampai kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia dan jangan sampai jauh dari akar budaya dan keimanannya. Pemkiran ini sejalan dengan mata kuliah Civics di negara lain, sebut saja Amerika Serikat, yang bertujuan meng-amerika-kan orang Amerika.
Pendidikan Pancasila juga menumbuhkan cinta tanah air, bangsa dan negara Indonesia. Dengan kata lain, Pendidikan Pancasila menjadikan orang Indonesia lebih Indonesia. Secara rinci Kaelan (2008:15) menyatakan bahwa Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang berperilaku: a) memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya, b) memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya, c) mengenali rikemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilainilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.

Untuk mahasiswa Program Diploma I (D I) Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, (PPK) Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), apa tujuan Pendidikan Pancasila dan Keawrganegaraan itu? Sebagaimana disebutkan di atas, tujuan pendidikan, harus memuat tiga ranah yaitu ranah kognitif, afektif dan psikomotor. Jadi, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaan untuk Program D I PPK sudah sepantasnya menjadikan mahasiswa pintar, berbudi pekerti baik, serta trampil menjalankan tugas. Secara lugas dan tidak berlebihan bisa diilustrasikan bahwa lulusasn D I, PPK, STPN, diharapkan pintar melakukan tugas, misalnya menghitung, membuat sketch, menggambar peta, dan sebagainya, trampil menjalankan tugas, misalnya mengukur, menggunakan alat ukur seperti teodolit, Global Positioning System (GPS) dan dari aspek afektif misalnya mereka taat melakukuan ibadah sesuai dengan agama yang dianut dan dipeluknya, dapat bekerja sama, bersedia mengakui kekurangan diri dan mengakui kelebihan orang lain, bersedia tolong-menolong dalam kebaikan dan baik budi pekertinya hatinya serta baik hatinya.

No comments:

Post a Comment