TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
DAN
KEWARGANEGARAAN
diambil dari: Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional
Sekolah Tinggi Pertahanan Nasional
A. Tujuan
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Pendidikan
Pancasila adalah bagian dari Pendidikan Nasioanal. PendidikanNasional bertujuan
untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia. Lalu apa yang dimaksud dengan
manusia yang berkualitas itu? Yang dimaksud dengan kualitas adalah manusia
beriman dan yang bertaqwa kapada Tuhan yang maha kuasa, berbudi pekerti luhur,
mampu bekerja mandiri, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin tinggi, memiliki
etos kerja, professional, memilki tanggung jawab, produktif serta sehat jasmani
dan rohaninya.
Pendidikan,
pada umunya, haruslah mengembangkan aspek kognitif, dalam arti bahwa pendidikan
harus membuat peserta didik mampu menggunakan kemampuan kognitif atau pikirannya,
aspek afektif , yaitu membuat peserta didik mampu megembangkan nuraninya, dan
aspek psikomotor, yaitu peserta didik mampu mengembangkan ketrampilannya.
Dengan kata lain, pendidikan harus menjadikan peserta didik pintar, baik
budinya serta trampil dalam bekerja.
Pendidikan
yang mencakup ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, misalnya, selayaknya
didasari dengan nilai-nilai dasar keyakinan dan budaya suatu bangsa, agar keyakinan
itu terus terbangun dan menjadi pegangan hidup bagi warganegara dalam kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Di Indonesia, kurikulum pada Perguruan
Tinggi dibangun dengan muatan ilmu pengetahuan, ketrampilan dan pembentukan
sikap serta perilaku dan kepribadian.
Di
Indonesia, pembentukan nilai-naliai dan sikap serat kepribadian itu terdapat dalam
Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar,
Ilmu Alamiah Dasar, Bahasa Indonesia dan Pendidikan Pancasila. Kelompok tersebut
di atas dinamakan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian atau MKPK.
B. Dasar
dan Tujuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
1. Dasar Pendidikan Pancasila
Pancasila sudah dikenal dan didengar
sejak peserta didik ada di sekolah dasar, atau bahkan taman kanak-kanak.
Pancasila, melalui mata pelajaran Kewarganegaraan, juga diajarkan di SMP dan
SMA. Mengapa masih pula diajarkan di Perguruan Tinggi? Adakah dasar atau
alasannya? Jawabannya adalah Ya, ada. Setidaknya terdapat 4 dasar atau landasan
Pendidikan Pancasila. Empat dasar itu adalah sebagai berikut:
a. Historis
Sebuah proses sejarah yang sangat
panjang mengawali terbentuknya bangsa Indonesia. Proses itu diawali sejak
kerajaan kuno di Indonesia yaitu dari kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit
sampai kedatangan bangsa-bangsa lain yang mula-mula berniaga, menjajah dan
menguasai negeri ini. Selama beratus-ratus tahun bangsa Indonesia berjuang untuk
mencari jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka. mandiri. Setelah proses
yang panjang itu terlampaui akhirnya bangsa Indonesia menemukan jati dirinya
yang di dalamnya terdapat cirri khas, sifat dan karakter yang tidak ditemui di
negara-nagara lain. Oleh para pendiri negeri ini jati diri itu dirumuskan dalam
lima rumusan yang diberi nama Pancasila.
Dalam era reformasi ini, bangsa
Indonesia harus memiliki rasa kebangsaan yang sangat kokoh, serta memiliki
pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing dalam kancah percaturan
dunia internasional. Ini dapat terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan,
melainkan dengan sautu kesadaran berbangsa dan bernegara. Kesadaran itu harus
berpulang pada sejarah bangsa ini.
Secara historis, memang, nilai-nilai
yang terdapat dan terkandung dalam Pancasisla itu sudah ada dan dimiliki oleh
bangsa Indonesia jauh sebelum dirumusksn dan disahkan menjadi dasar negara.
Maka dari itu, secara objektif dan historis, kehidupan bangsa ini tidak mungkin
terlepas dari pemahaman terhadap nikai-nilai luhur itu. Kemudian tugas para
inteletual adalah mengkaji secara ilmiah yang nantinya akan memilik kesadaran berbangsa
yang kuat berdasarkan pada nilai-nilai yang sudah lama kita miliki itu.
b.
Kultural
Setiap bangsa di dunia, tentu memiliki
pandangan hidup, pegangan hidup, dan filsafatnya sendiri dalam menjalankan
hidup berbangsa, bermasyrakat dan bernegara agar bisa bergaul dalam kancah
dunia internasional. Suatu bangsa tentu memiliki ciri khas serta pandangan
hidup yang tidak sama dengan negara lainnya, sebut saja negara yang menganut ideologi
komunisme. Negara itu mendasarkan pandangannya pada Karl Marx. Berbeda dengan
negara yang menganut faham liberalisme yang mendasarkan ideologinya berbeda dengan
negara komunisme tersebut di atas.
Bangsa Indonesia, berbeda dari
bangsa-bangsa lain di dunia, mendasarakan ideologi berbangsa dan bernegaranya
pada asas kultural yang telah dimiliki dan melekat pada bangsa Indonesia.
Nilai-nilai kemasyarakatan yang terdapat dalam sila-sila dalam Pancasila bukan
merupakan hasil pemikiran sesorangsaja, melainkan sebuah karya besar bangsa Insonesia
sendiri yang diperoleh dari nilai-nilai kultural yang ada pada bangsa Indonesia
itu melalui pemikiran reflektif filiosofis dari para tokoh seperti Soekarno, M.
Yamin, M.Hatta serta Soepomo dan tokoh-tokoh lainnya.
c.
Yuridis
Sistem Pendidikan Nasional kita berdasar
pada Pancasila. Ini tertera pada Pasal 1 ayat Undang-undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tentu ini harus dimaknai bahwa Pancasila
merupakan sumber hukum dari pendidikian nasional. Secara eksplisit memang mata
kuliah Pancasila tidak disebutkan pada Undang-Undang Sisdiknas kita. Yang
tercantum pada pasal 37 adalah pendidikan agama, pendidikan bahasa dan
pendidikan kewarganegaraan akan tetapi pendidikan Pancasila adalah mata kuliah
yang memberikan pendidikan kepada warga negara tentang dasar filsafat negara,
nilai kebangasaan serta cinta kepada tanah air.Visi, Misi dan Kompetensipendidikan
Kewarganegaraan sebagaimana tercantum pada SK Dirjen Dikti No.43/DIKTI/KEP/
2006 adalah sebagai berikut:
Visi Pendidikan Kewargaa Negara di
perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan
dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapan
kepribadiaannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu
realitas yang dihadapi, bahwa mahasiawa adalah sebaga generasi bangsa yang
harus memiliki visi intelektual religius, berkeadaban berkemanusiaan dan cinta
tanah air dan bangsanya.
Misi Pendidikan Kewarganegaraan di
perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya
agar secara konsisten mampu mewujudkan nilainiai dasar Pancasila, rasa
kebangsan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral. Oleh
karena itu kompetensi yang diharapkan mahasiswa adalah unttuk menjadi ilmuwan
dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, berkeadaban.
Selain itu kompetensi yang diharapkan agar mahasiswa menjadi warganegara yang
memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipai aktif dalam membangun kehidupan
yang damai berdsarkan sistem nilai Pancasila. Berdasarkan pengertian tersebut maka
kompetensi mahasiswa dalam pendidikan tinggi tidak dapat dipisahkan dengan
filsafat bangsa. (Kaelan dan Zubaidi, 2007: 3).
d.
Filosofi
Pancasila adalah filsafat negara. Maka
dari itu kewajiban moral bagi setiap warganegara adalah merealisasaikannya
dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kenyataan
menunjukkan bahwa sebelum mendirikan negara, bagsa Indonesia adalah bangsa yang
berketuhanan dan berkemanusiaan. Manusia Indonesia mengakui bahwa mereka adalah
makhluk ciptaan Yang Maha Kuasa.
Syarat mutlak berdirinya suatu negara
adalah persatuan dan yang dipersatukan yaitu rakyat, sebagai unsur pokok dalam
asal mula suatu pendirian negara. Dengan demikian, maka bangsa Indonesia adalah
bangsa yang berkerakyatan dan berpersatuan. Konsekuensi logis dari itu semua
adalah setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai
Pancasila termasuk peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam proses
reformasi seperti sekarang ini, Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan
kenegaraan, yang menyangkut semua aspek seperti pembangunan nasional, ekonomi,
politik, hukum sosial budaya serta pertahanan dan keamanan.
C.
Tujuan Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
Pendidikan
Pancasila dan Garis –garis Besar Program Pengajaran terdapat pada Kurikulum
Pendidikan Pancasila tahun 2000. Ini terdapat pada SK Dirjen DIKTI No.265/DIKTI/Kep/2000.
Surat Keputusan tersebut di atas disempurnakan dengan SK Dirjen. Dikti.No.
38/Dikti/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Berdasarkan
SK tersebut di atas, Materi Kuliah Pancasila mencakup :
1.
Landasan dan tujuan Pendidikan Pancasila
2.
Pancasila sebagai filsafat
3.
Pancasila sebagai Etika Politik
4.
Pancasila sebagai Ideologi Nasional
5.
Pancasila dalam konteks sejarah
perjuanagn bangsa Indonesia
6.
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan
Republik Indonesia
7.
Pancasila sebagai paradigma kehidupan
dalam masyarakat berbangsa dan bernegara.
Namun
dalam UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang juga terdapat
dalam SK yang lebih baru yaitu SK Dirjen Dikti No.43/DIKTI/KEP/2006 dijelaskann
bahwa tujuan materi Pendidikan Kewarganegaan dan dalam rambu-rambu Pendidikan
Kepribadian mengarahkan pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan
sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa kepada Tuhan yang
Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, kebudayaan
dan beraneka ragam kepentingan, memantapkan kepribadian mahasiswa agar secara konsisten
mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air
dalam menguasai, mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni
dengan penuh rasa tanggung jawab dan bermoral.
Ada
tiga tujuan Pendidikan Kewarganegaraan dittulis oleh Sunarso, et al. (2008) Tiga
tujuan itu adalah sebagai berikut:
Secara
kurikuler, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pembelajaran untuk mengembangkan
potensi individu yang nantinya diharapkan menjadi seseorang dengan akhlak
mulia, cerdas, partisipatif, serta bertanggung jawab. Secara teoretik,
Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai matra kognitif, afektif dan psikomotor
Secara pragmatik, Pendidikan Keawarganegaraan berisi tentang perilaku
sehari-hari dalam hidup berbangsa, bermasyarakat dan bernegara Pertanyaan
selanjutnya adalah kompetensi apa yang diharapkan dari kuliah Pancasila dan
Kewarganegaan ini? Namun sebelum menjawab kompetensi yang ingin dicapai oleh
Pendidikan Pancasila dan Kewraganegaraan itu, mari dicari jawaban tentang apa
kompetensi itu.
Kompetensi,
secara umum, dimaknai sebagai seperangkat pengetahuan, ketrampilan, sikap dan
nilai yang dapat mempengaruhi peran, perbuatan, prestasi dan pekerjaan. Maka
dari itu, kompetensi itu dapat diukur dengan criteria umum. Karena bisa diukur,
kompetensi itu dapat ditingkatkan melalui pendidikan dan pelatihan.
(Yulaelawati,2004: 13). Definisi di atas mencakup tiga ranah yaitu ranah
kognitif (seperangkat pengetahuan), aspek psikomotor atau konatif (ketrampilan)
dan aspek afektif (sikap dan nilai).
Spencer
dan Spencer (1939: 9) masih dalam Yulaelawati (2004:13-14) menyatakan bahwa
kompetensi itu adalah karakteristik mendasar seseorang. Karakeristik ini berhubungan
timbal balik dengan kriteria efektif dan atau kecakapan terbaik seseorang dalam
pekerajan atau keadaan. Jika kita cermati definisi tersebut di atas terdapat
tiga variabel yaitu karateristik mendasar, hubungan timbal balik dan kriteria
efektif. Karakteristik mendasar itu adalah kompetensi yang ada dan bertahan
dalam diri seseorang dan menjadi bagian dari kepribadiannya. Karakteristik ini
dapat digunakan untuk memprediksi perilaku seseorang ketika berhadapan dengan
tugas dan situasi.
Variabel
kedua, hubungan timbal balik, adalah kompetensi yang dapat menyebabkan
perubahan tingkah laku dan variabel ketiga, kriteria efektif lah yang
menentukan apakah seseorang dapat bekerja dengan baik dalam ukuran baku. Pendapat
lain (Setiadi, 2007: 4) menyatakan bahwa kompetensi dimaknai sebagai seperangkat
tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki oleh seseorang sehingga
dia mampu melaksanakan tugas atau pekerjaan tertentu. Artinya, kecerdasan (aspek
kognitif) yang dimiliki oleh seseorang untuk melaksanakan tugas (aspek
psikomotor atau konatif) dengan penuh tanggung jawab (aspek afektif). Nah,
sekarang marilah kita coba mencari jawaban terhadap pertanyaan tentang kompetensi
apa yang diharapkan setelah seseorang menempuh mata kulaih Pendidikan Pancasila.
Apabila definisi di atas digunakan untuk memaknai kompetensi yang harus dicapai
oleh para peserta didik, adalah tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang
dilakukan oleh mereka itu ketika mereka harus memecahkan berbagai masalah dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melali pemikiran yang berlandaskan
pada falsafah bangsa itu yaitu Pancasila.
Kecerdasan
itu akan terlihat dalam kemahiran, ketepatan dan keberhasilanny. Tanggung
jawabnya akan tergambar pada kebenaarn perilakunya dari segi ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni, kepantasan dari sisi ajaran agama dan budaya kita.
Pendidikan
Pancasila akan dikatakan berhasil apabila para peserta didiknya cerdas dan
bersikap penuh tanggung jawab dengan perilaku yang :
a. Selalu
bertaqwa kepada Tuahn Yng Maha Esa
b. Selalu
memiliki rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Selalu
mendukung persatuan masyarakat dan bangsa
d. Selalu
mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan orang banyak di atas kepentingan
peroorangan atau golongan
e. Selalu
mendukung upaya untuk mewujudkan rasa keadilan social
Untuk
seluruh warga negara Republik Indonesia, dengan melalui Pendidikan Pancasila
diharapkan mampu menganalisis dan menjawab persoalan-persoalan, yang terdapat pada masyarakat dengan tetap sejalur
dengan tujuan nasioanl sebagaimanatertera pada Pembukaan UUD 1945. Pada
gilirannya nanti senantiasa perilku dan profesinya selalu dijiwai oleh
sila-sila yang terdapat dalam Pancasila.
Pendidikan
Pancsasila dan Kewraganegaraan diharapkan dapat membuat para mahasiswa atau
peserta didik, pada umumnya, menjadi manusia Indonesia sebelum mereka menguasai
ilmu pengetahuan dan teknlogi dan seni. Mereka harus bangga menjadi orang
Indonesia, dalam arti bahwa penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi (iptek) dan seni
itu jangan sampai kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia dan jangan
sampai jauh dari akar budaya dan keimanannya. Pemkiran ini sejalan dengan mata
kuliah Civics di negara lain, sebut saja Amerika Serikat, yang bertujuan
meng-amerika-kan orang Amerika.
Pendidikan
Pancasila juga menumbuhkan cinta tanah air, bangsa dan negara Indonesia. Dengan
kata lain, Pendidikan Pancasila menjadikan orang Indonesia lebih Indonesia. Secara
rinci Kaelan (2008:15) menyatakan bahwa Pendidikan Pancasila bertujuan untuk
menghasilkan peserta didik yang berperilaku: a) memiliki kemampuan untuk mengambil
sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya, b) memiliki kemampuan
untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya,
c) mengenali rikemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilainilai budaya
bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
Untuk
mahasiswa Program Diploma I (D I) Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, (PPK)
Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), apa tujuan Pendidikan Pancasila dan Keawrganegaraan
itu? Sebagaimana disebutkan di atas, tujuan pendidikan, harus memuat tiga ranah
yaitu ranah kognitif, afektif dan psikomotor. Jadi, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaan
untuk Program D I PPK sudah sepantasnya menjadikan mahasiswa pintar, berbudi
pekerti baik, serta trampil menjalankan tugas. Secara lugas dan tidak
berlebihan bisa diilustrasikan bahwa lulusasn D I, PPK, STPN, diharapkan pintar
melakukan tugas, misalnya menghitung, membuat sketch, menggambar peta, dan
sebagainya, trampil menjalankan tugas, misalnya mengukur, menggunakan alat ukur
seperti teodolit, Global Positioning System (GPS) dan dari aspek afektif
misalnya mereka taat melakukuan ibadah sesuai dengan agama yang dianut dan
dipeluknya, dapat bekerja sama, bersedia mengakui kekurangan diri dan mengakui
kelebihan orang lain, bersedia tolong-menolong dalam kebaikan dan baik budi
pekertinya hatinya serta baik hatinya.